Awas Kosmetik Palsu Merusak Kesehatan

Artikel disusun oleh Jamelia Tri Utami Mahasiswi Prodi S1 Farmasi STIKes Salsabila Serang

Dizaman yang sangat modern ini siapa sih yang tidak tahu kosmetik? Kaum wanita zaman sekarang semua membutuhkan kosmetik untuk tampil cantik. Tidak hanya kaum wanita yang membutuhkannya, produk kosmetik juga ada untuk kebutuhan laki-laki pada dasarnya manusia di ciptakan oleh Tuhan dalam rupa dan wujud yang sempurna. Keinginan wanita untuk selalu tampil cantik, sempurna dalam segala hal justru dimanfaatkan oleh sebagian sekelompok pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, saat ini banyak beredar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar.

Apa itu kosmetik? Kosmetik adalah zat perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia kosmetik umumnya merupakan campuran dari beragam senyawa kimia, beberapa terbuat dari sumber- sumber alami dan kebanyakan dari bahan sintetis. Perihal atau tata cara menggunakan kosmetik disebut dengan tata rias atau make up. Istilah kosmetik juga di jelaskan dalam Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik, yang   dimaksud kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar) atau gigi atau mukosa mulut terutama membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Saat ini sudah banyak sekali macam-macam kosmetik yang bereredar dipasaran. Jenisnya pun berbeda-beda, ada kosmetik perawatan meliputi produk yang digunakan untuk merawat tubuh, termasuk krim kulit, losion tangan dan tubuh (hand body lotion), deodoran, parfum, sabun, masker muka, dan sebagainya. Dan ada juga Kosmetik rias umumnya digunakan sebagai riasan untuk area muka atau wajahmisalnya bedak, lipstik, pensil alis, perona pipi,perona mata, celak, dan maskara. Lebih luasnya, kosmetik rias juga termasuk produk untuk merias kuku dan rambut seperti kuteks dan cat rambut.

Adapun undang-undang yang mengatur tentang perlindungan kosmetik berbahaya dan tentang izin edar kosmetik. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika;. Izin tersebut berlaku selama 5 tahun. Selain itu ada undang-undaang Obat dan kosmetik berdasarkan UU 36 th 2009 tentang Kesehatan termasuk sediaan farmasi yang berisi Obat Dibuat oleh industri Farmasi yang memiliki izin dari Kementerian Kesehatan dan Terdaftar di BADAN POM (NIE). Dan kosmetik yang memiliki izin dari kementrian kesehatan dan terdaftar di badan POM (NIE Notifikasi). Serta ada UUD No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Apa jadinya jika kosmetik yang biasa kita pakai mengandung bahan berbahaya dan tidak punya izin edar. Terkadang hal itu membuat kepanikan sendiri bagi kaum wanita, saya sendiri pun begitu. Saya juga wanita pada umumnya sangat menyukai kosmetik, dari kosmetik perawatan sampai kosmetik rias. Terkadang sangat sulit untuk membedakan mana produk kosmetik legal dan ilegal. Jadi kita. sebagai orang yang menyukai kosmetik harus lebih jeli dan teliti terhadap produk kosmetik yang dibeli dan dipilih. Tidak sedikit wanita yang ada di dunia, terutama di indonesia mengalami kerusakan wajah akibat dari kosmetik ilegal yang di buat oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Banyak produk kosmetik yang mengandung bahan-bahan yang mebahayakan, kemudian di jual oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Bahan-bahan yang berbahaya bagi kulit dan tidak boleh ada di kosmetik seperti Merkuri, Formalin, Phthalates, As. Retinoat, Hidrokinon dan masih banyak lagi. Sebagian dari bahan- bahan tersebut dapat memicu kanker, ruam pada kulit, sesak napas dan banyak lainnya. Produk tersebut bisa ada karena di buat oleh tangan yang tak bertanggung jawab dari negara Indonesia sendiri atau melalui penyelundupan dari luar negeri.

Sekarang saja sudah banyak klinik kecantikan yang meracik kosmetik sendiri dalam jumlah yang banyak dan tidak memiliki izin produksi. Kemudian banyak yang memajang kosmetik tanpa izin edar, memajang kosmetik racikan sendiri dalam jumlah banyak tanpa izin produksi. bahkan parahnya ada yang mencampur kosmetik terdaftar dengan bahan lain untuk di perjual belikan. Tidak hanya di klinik atau toko-toko kosmetik lainnya bahkan di jual juga online shop. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 1175/ MENKES/PER/ VIII/ 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika, pasal 3 berisi tentang pembuatan kosmetika hanya boleh dilakukan oleh industri kosmetika. Pasa 4 ayat 1 berisi tentang industri kosmetika yang akan membuat kosmetika harus memiliki izin produksi.

Jadi menggunakan kosmetik ilegal dapat berdampak buruk bagi tubuh akibat komposisi yang tidak jelas.jadi kita harus, lebih teliti dalam memilih produk kecantikan dan tidak tergiur dengan harga yang  murah.

REFERENSI

https://mediacenter.riau.go.id/amp/read/77345/bpom-beberkan-bahaya-dan-risiko-pakai-kosmetik

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cld306gyw9ro.amp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *