Menindaklanjuti surat dari Kepala LLDIKTI Wilayah IV Nomor 4974/LL4/KM/2021 tanggal 10 Agustus 2021 perihal Alokasi Penerima Bantuan UKT/SPP Mahasiswa dari Kemendikbud Republik Indonesia melalui LLDIKTI Wilayah IV tahun 2021. Dengan ini kami dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Salsabila Serang menjadi penyelenggara program Bantuan UKT/SPP Tahun 2021. Adapun jumlah kuota bantuan yang kami dapatkan pada tahun anggaran ini sebanyak 20 Mahasiswa.
Berkaitan mahasiswa yang dapat menerima Bantuan UKT/SPP, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Mahasiswa aktif semester 3, 5, 7 T.A 2021-2022 dan tidak sedang mengambil cuti kuliah
- Mahasiswa yang mengalami kendala financial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2021/2022; (Di- Utamakan)
- Tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah
- Persyaratan pengajuan Bantuan UKT/SPP akan di valiadasi Sub. Bagian Kemahasiswaan
- Persyaratan paling lambat di ajukan pada Hari Jumat tanggal 17 September 2021Jam 15.00 WIB
- Persyaratan Bantuan UKT/SPP di upload (melalui link :https://forms.gle/kARUGRhjZgHh5AiT9 )
Persyaratan yang harus disiapkan adalah:
- KTP (Scan)
- Kartu Keluarga (Scan)
- Surat keterangan RT/RW dengan tanda tangan dan cap basah (scan)
- Surat permohoan mendapatkan bantuan dengan tanda tangan di atas materai sepuluh ribu (scan)
- Pernyataan tidak menerima beasiswa dari lembaga lain dengan tanda tangan di atas materai sepuluh ribu (scan)
Silahkan Download dibawah ini Dokumen Pendukung lainnnya :