Program Studi D-III Kebidanan

Profesi kebidanan di Indonesia saat  ini telah berkembang sedemikian pesat, hal ini menunjukan telah dipertimbangkannya profesi kebidanan untuk ikut andil dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dimasa yang akan datang. Dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan kebidanan dan tuntutan globalisasi untuk dapat berkompetisi di pasar bebas dalam memberikan layanan kebidanan yang paripurna, maka penting kiranya profesi kebidanan di Indonesia juga ikut terlibat selain dalam penyelenggaraan juga pendayagunaannya dalam konteks pendidikan tinggi. Dengan demikian kunci sukses untuk berpartisipasi secara konstan dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan professional kebidanan  di masa yang akan datang dapat segera direalisasikan.

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.

Akademi Kebidanan Salsabila berdiri pada tanggal 29 Maret 2004 dengan SK. Mendiknas RI No. 64/D/O/2004 dan Rekomendasi dari Badan PPSDMK Depkes RI No. HK.032414234

Sesuai dengan visi dan misi Jurusan D-III Kebidanan STIKes Salsabila mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program pendidikan professional dalam satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan khususnya kebidanan. Pendidikan kebidanan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan pelayanan dan program pembangunan kesehatan  serta perkembangan ilmu teknologi dibidang kesehatan. Untuk  meningkatkan mutu tersebut perlu pembinaan agar lulusannya dapat siap dimanfaatkan dan bekerja secara professional dikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Saat ini penyelenggaraan pendidikan D-III kebidanan menggunakan kurikulum pendidikan D-III kebidanan yang ditetapkan oleh keputusan menteri kesehatan RI nomor : HK.00.06.2.4.1.1583 tentang kurikulum pendidikan D-III kebidanan tahun 2002. Kurikulum tersebut disusun berdasarkan IPTEK dengan mengacu pada kompetensi inti bidan Indonesia yang ditetapkan oleh IBI dan pusat pendidikan tenaga kesehatan tahun 2000, yang dikelompokkan menjadi 5 (lima) kelompok kompetensi dan dijabarkan dalam tujuan pendidikan disesuaikan dengan kelompok mata kuliah yang diatur dalam kepmendiknas nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar.

Dengan adanya berbagai perubahan dalam regulasi dan makin berkembangnya profesi kebidanan serta memperhatikan aspek legal yang terjadi dalam tatanan pelayanan kesehatan, maka kurikulum pendidikan D-III kebidanan tahun 2002 harus ditinjau, direvisi dan dikembangkan, dengan mengacu kepada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan relevan dengan penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan dan organisasi profesi.

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Pasal 97 menyatakan bahwa kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi (KBK). Pernyataan ini telah menegaskan kembali Kepmendiknas No. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta No. 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. Implementasi KBK seharusnya telah terlaksana di seluruh perguruan tinggi (PT) mulai akhir tahun 2002. Namun pada kenyataannya belum seluruh PT telah menerapkan KBK sesuai dengan Kepmendiknas No. 232/U/2000 dan No. 045/U/2002 karena berbagai kendala antara lain masih beragamnya pemahaman tentang makna KBK serta implementasinya dalam pembelajaran.

Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No.08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) danLampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, juknis Perpres ini Permendikbud no. 73 Tahun 2013

Terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012  Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.

Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No.08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) danLampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, juknis Perpres ini Permendikbud no. 73 Tahun 2013

Terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012  Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.

Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan transparan.

Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, Penyusuan Rencana Perkuliahan.

Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya. Capaian Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.

VISI DAN MISI PROGRAM STUDI D-III KEBIDANAN

  1. Visi Jurusan D-III Kebidanan STIKes Salsabila Serang adalah :“D-III Kebidanan yang mencetak Ahli Madya Kebidanan berkompeten, berakhlak mulia dan unggul serta berdaya saing global dalam Treatment Mom and Baby tahun 2023”
  2. Untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan kebidanan, maka visi jurusan D III Kebidanan adalah :
  • Menyiapkan lulusan yang memiliki kemampuan soft skil dan hard skill sehingga dapat bersaing di bidang Treatment Mom and Baby
  • Menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat) dalam bidang kebidanan secara profesional.
  • Menyelenggarakan sistem pendidikan kebidanan secara profesional sesuai dengan kompetensi kebidanan.
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam memotivasi hidup sehat dan sejahtera.
  • Mensosialisasikan kesehatan sebagai kebutuhan yang utama dan kesejahteraan yang merupakan kebutuhan setiap individu.
  • Menghasilkan lulusan ahli madya kebidanan yang mampu melaksanakan tugas sesuai dedikasi dan moral yang tinggi berdasarkan ketaqwaan.