Program Studi S-1 Kebidanan

LATAR BELAKANG

Profesi kebidanan di Indonesia saat  ini telah berkembang sedemikian pesat, hal ini menunjukan telah dipertimbangkannya profesi kebidanan untuk ikut andil dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dimasa yang akan datang.

Dalam rangka menjawab tuntutan masyarakat dalam peningkatan mutu pelayanan kebidanan dan tuntutan globalisasi untuk dapat berkompetisi di pasar bebas dalam memberikan layanan kebidanan yang paripurna, maka penting kiranya profesi kebidanan di Indonesia juga ikut terlibat selain dalam penyelenggaraan juga pendayagunaannya dalam konteks pendidikan tinggi. Dengan demikian kunci sukses untuk berpartisipasi secara konstan dalam meningkatkan mutu pendidikan dan pelayanan professional kebidanan  di masa yang akan datang dapat segera direalisasikan

Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas.

Sesuai dengan visi dan STIKes Salsabila mempunyai tugas pokok menyelenggarakan program pendidikan professional dalam satu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan khususnya kebidanan. Pendidikan kebidanan dilakukan dengan memperhatikan perkembangan pelayanan dan program pembangunan kesehatan  serta perkembangan ilmu teknologi dibidang kesehatan. Untuk  meningkatkan mutu tersebut perlu pembinaan agar lulusannya dapat siap dimanfaatkan dan bekerja secara professional dikehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Saat ini penyelenggaraan pendidikan S1 Kebidanan menggunakan kurikulum pendidikan D-III kebidanan yang ditetapkan oleh IBI dan Asosiasi Perguruan Tinggi Kebidanan Indonesia tahun 2017, yang dikelompokkan menjadi 5 (lima) kelompok kompetensi dan dijabarkan dalam tujuan pendidikan disesuaikan dengan kelompok mata kuliah yang diatur dalam Permendikbud nomor 5 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar.

Dengan adanya berbagai perubahan dalam regulasi dan makin berkembangnya profesi kebidanan serta memperhatikan aspek legal yang terjadi dalam tatanan pelayanan kesehatan, maka kurikulum harus ditinjau, direvisi dan dikembangkan, dengan mengacu kepada perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dan relevan dengan penyelenggaraan pendidikan, pelayanan kesehatan dan organisasi profesi

Dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No.08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) danLampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional, juknis Perpres ini Permendikbud no. 3 tahun 2020

Terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012  Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia

Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan transparan.

Pelaksanaan KKNI melalui 8 tahapan yaitu melalui penetapan Profil Kelulusan, Merumuskan Learning Outcomes, Merumuskan Kompetensi Bahan Kajian, Pemetaan LO Bahan Kajian, Pengemasan Matakuliah, Penyusunan Kerangka kurikulum, Penyusuan Rencana Perkuliahan

Kompetensi adalah akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu deskripsi kerja secara terukur melalui asesmen yang terstruktur, mencakup aspek kemandirian dan tanggung jawab individu pada bidang kerjanya

Capaian Pembelajaran (learning outcomes) merupakan internalisasi dan akumulasi ilmu pengetahuan, ketrampilan, sikap, dan kompetensi yang dicapai melalui proses pendidikan yang terstruktur dan mencakup suatu bidang ilmu/keahlian tertentu atau melalui pengalaman kerja.

– DASAR HUKUM

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yaitu kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor (pasal 1 ayat 1). Selanjutnya di dalam pasal 1 ayat 2 peraturan tersebut, capaian pembelajaran dinyatakan sebagai kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.

KKNI pada sistem pendidikan tinggi dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat UU Dikti 12/2012. Pasal 29 UU Dikti 12/2012 menyatakan bahwa:

  • Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja dalam rangka pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
  • Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
  • Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
  • ditetapkan oleh Menteri.

Penerapan pasal 29 UU Dikti 12/2012 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI dituangkandi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi. Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 menyatakan bahwa dalam menerapkan KKNI di bidang kurikulum pendidikan tinggi, Direktorat Jenderal mempunyai tugas dan fungsi antara lain:

  1. Memberikan masukan, konsultasi, pembimbingan/pendampingan, mendorong dan memfasilitasi terjadinya proses penerapan kkni bidang pendidikan tinggi;
  2. Menyusun kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi yang mengacu pada kkni bidang pendidikan tinggi;
  3. Mengevaluasi pelaksanaan kurikulum oleh program studi terhadap pencapaian jenjang kualifikasi pada kkni bidang pendidikan tinggi;
  4. Mengevaluasi deskripsi yang diusulkan oleh program studi sebagai dasar penetapan standar kompetensi lulusan program studi.
  5. Mengevaluasi secara berkala deskripsi capaian pembelajaran yang diusulkan oleh program studi sebagai dasar penetapan standar kompetensi lulusan program studi.

Pasal 35 ayat 2 UU Dikti 12/2012 tentang Kurikulum menyatakan bahwa Kurikulum Pendidikan Tinggi dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap program studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. SN DIKTI yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Peraturan tersebut merupakan landasan hukum untuk merumuskan CP, terutama ketentuan yang tercantum dalam salah satu standar yakni Standar Kompetensi Lulusan (SKL). SKL merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran.

VISI DAN MISI PROGRAM STUDI S1 KEBIDANAN

  1. Visi Jurusan S1 Kebidanan STIKes Salsabila Serang adalah :“Menjadi program studi terkemuka di Indonesia yang menghasilkan Bidan Profesional yang berahlak mulia dan mampu bersaing dibidang ilmu kebidanan, keterampilan dan unggul dalam pelayanan asuhan komplementer di tahun 2035.”
  2. Untuk mengembangkan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan kebidanan, maka visi jurusan S1 Kebidanan adalah :
  • Menyiapkan lulusan yang memiliki kemampuan soft skil dan hard skill sehingga dapat bersaing di bidang Asuhan Kebidanan Komplementer
  • Menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi (pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian pada masyarakat) dalam bidang kebidanan secara profesional.
  • Menyelenggarakan sistem pendidikan kebidanan secara profesional sesuai dengan kompetensi kebidanan.
  • Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam memotivasi hidup sehat dan sejahtera.
  • Mensosialisasikan kesehatan sebagai kebutuhan yang utama dan kesejahteraan yang merupakan kebutuhan setiap individu.
  • Menghasilkan lulusan kebidanan yang mampu melaksanakan tugas sesuai dedikasi dan berahlakmulia berdasarkan ketaqwaan